Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ary Egahni Ben Bahat, menyatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak hanya fokus untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi jauh lebih penting untuk pemulihan kepada korban. Baik secara fisik, psikologis, sosial dan ekonomi melalui hak restitusi yang ditanggung oleh Pelaku berdasarkan keputusan pengadilan.
Menurutnya, tidak bisa membebankan hak restitusi tersebut kepada negara. Sebab, lanjut dia, akan terjadi kekacauan.
“Yang berbuat tindak pidana orang perserorangan tapi yang bertanggung jawab adalah negara, maka kewajiban pelaku lah untuk menanggung restitusi kepada korban,” kata Ary Egahni dikutip dari akun instagramnya, Sabtu (19/2/2022).
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan RUU TPKS hadir memberi legal standing secara spesialis agar hak dan kewajiban pelaku dan korban dapat ditetapkan secara jelas.
“Dan untuk mempertimbangkan penilaian Restitusi serta rincian dan penghitungn kerugian korban dilakukan oleh LPSK,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini juga menyampaikan kabar baik tentang perkembangan RUU TPKS sampai tahap SURPRES dan DIM sandingan dari Pemerintah sudah diterima oleh DPR dan akan segera dibahas dalam masa persidangan akan datang setelah berakhirnya masa reses.
“Semoga dengan diberlakukannya RUU TPS menjadi UU TPKS menjadi jawaban atas kekerasan seksual yang terjadi dan sangat memprihatinkan akhir-akhir ini,” harap legislator asal Kalimantan Tengah ini. (Bie)