Jakarta, JurnalBabel.com – Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama di ruang publik terkait dengan direksi dan kondisi perusahaan Pertamina dinilai hanya membuat kegaduhan dan polemik baru yang tidak perlu.
“Istilahnya jangan diumbar dan membuat kegaduhan serta polemik baru. Hindari perdebatan dan kegaduhan kebijakan di muka publik saatnya bersama- sama menyelamatkan dari Covid-19 dan resesi ekonomi,” sindir Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo, kepada awak media, Sabtu (19/9/2020).
Sebagai komisaris, kata Politikus Demokrat itu, Ahok memang berhak mengevaluasi kinerja Pertamina seperti tertuang di dalam Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003. Namun, evaluasi hanya bisa dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan di ruang publik.
“Mengawasi dan menasihati, kan, bisa disampaikan dalam RUPS. Dia (Ahok) bisa merekomendasikan, ditujukan kepada Menteri BUMN apa saja yang menjadi perhatian dan evaluasi kinerja direksi,” tandas dia.
Lebih lanjut, Sartono tetap menegaskan pernyataan Ahok bakal ditindaklanjuti saat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Pertamina.
Bahkan sekalipun tidak ada aturan mengikat, Sartono akan mengusulkan untuk mengundang eks Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam RDP.
“Penyampaian dalam RDP bakal membuat wacana publik tidak gaduh dengan persoalan Pertamina, pada saat angka penularan Covid-19 masih tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok baru-baru ini mengungkapkan kebobrokan Pertamina, dalam sebuah video berdurasi 6 menit yang diunggah akun YouTube POIN.
Video itu diunggah pada Senin, 14 September 2020 lalu. Pernyataan Ahok itu kini menuai pro dan kontra di tengah publik, karena dia sendiri adalah komisaris utama dari Pertamina.
(Bie)