JurnalBabel.com – Sebanyak 20 warga perwakilan dari warga Pagesangan, Warjoyo, dan Surat Ijo, didampingi oleh anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pertanahan, Rahmat Muhajirin, mendatangi kantor BPN Surabaya I pada Senin (12/6/2023).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari solusi terkait tanah yang mereka tempati yang selama ini tidak dapat disertifikatkan karena adanya pihak lain yang juga mengklaim tanah tersebut.
Setelah pertemuan, anggota DPR RI Rahmat Muhajirin menjelaskan bahwa ia sangat mendukung warga dalam memperoleh hak atas tanah yang mereka tempati. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan tentang tanah untuk rakyat.
Dalam hal ini, seperti Surat Ijo, saat ini ada titik terang. Menteri ATR/BPN Hadi Thjayanto telah memberikan solusi dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas Surat Ijo. Namun, pemberian HGB ini agak aneh karena berada di atas Hak Pakai Lain (HPL), dan yang memegangnya adalah Pemkot Surabaya.
“Pelaksanaannya, warga Surat Ijo nantinya akan mendapatkan HGB di atas HPL. Yang penting ada peningkatan,” ujar mantan panglima TNI ini.
Sementara itu, untuk kasus tanah Warjoyo, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yaitu negara, dalam hal ini PT KAI, seharusnya memberikan tanah yang sebelumnya digunakan oleh PT KAI.
Saat ini, lahan seluas hampir 3 hektar tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi karena sudah padat dengan penduduk, dan jalur kereta api telah dipindahkan ke tempat yang lebih representatif.
“Berikan saja sebagai bentuk negara yang mematuhi UUD 45,” pungkasnya.
(Bie)