Jakarta, JURNALBABEL – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau masyarakat tak memotret dan mengunggah surat suara yang sudah dicoblos saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Pasalnya, jika masyarakat ingin menunjukkan partisipasinya dalam pemilu bisa memotret jari yang telah dicelupkan ke tinta lalu mengunggahnya ke media sosial. Masyarakat dianjurkan tak menunjukkan pilihannya untuk menjaga kerahasiaan.
“Tentu saja kami menyarankan, kami menganjurkan, di TPS itu kita tidak perlu memotret pilihan politik kita. Artinya bahwa handphone boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan tidak memotret pilihan kita. Jadi surat suara yang sudah tercoblos enggak lerlu difoto kemudian di-upload,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (27/8/2019).
Ia mengatakan, saat memilih di TPS, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara yakni surat suara untuk memilih pasangan capres dan cawapres, surat suara untuk memilih caleg di DPR, surat suara untuk memilih caleg di DPRD provinsi, surat suara untuk memilih caleg DPRD kota atau kabupaten, dan surat suara untuk memilih anggota DPD.
Meski dihadapkan dengan lima surat suara, KPU memprediksi masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. “Simulasi yang kami lakukan lima menit. Lebih cepat lebih baik. Mulai dari antri sampai nyelupin tinta di TPS. Itu kurang lebih lima menit,” tegas Wahyu. (Joy)
Editor: Bobby