Jakarta, JurnalBabel.com – Kewenangan penindakan di tingkat kepolisian sektor (Polsek) level kecamatan masih dibutuhkan. Apabila kewenangan tersebut dihilangkan, maka penanganan kasus tindak pidana akan bertumpuk tingkat kepolisian daerah (Polda) level provinsi dan kepolisian resort (Polres) level kabupaten/kota.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Supriansa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/2/2020), menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD kemarim di Jakarta, yang berencana menghilangkan kewenangan penindakan di Polres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ingin Polsek lebih mengedepankan pemeliharaan perdamaian dibandingkan penindakan pidana. Hal ini berguna agar Polsek tidak mencari-cari perkara dengan memakai sistem target.
“Saya menghargai ide pak Mahfud itu, namun perlu di ingat bahwa luas satu kabupaten di Indonesia memiliki wilayah yang luas. Dengan itu, jika penanganan kasus pidana hanya di Polres dan di Polda saja, maka saya kuatirkan akan terjadi penumpukan perkara atau delik aduan di tingkat Polres dan Polda. Akhirnya lama baru bisa di proses aduan masyarakat,” jelas Supriansa.
Menurut politisi Partai Golkar ini, penanganan perkara pertama di tengah-tengah masyarakat itu bersentuhan langsung di Polsek itu. Dicontohkannya kasus pencurian ayam. Ia menyebut tentu masyarakat enggan melapor ke Polda karena bisa saja biaya untuk menjangkau kantor Polda lebih mahal dibanding harga ayam yang hilang.
Hal ini lanjut Supriansa mengingat wilayah yang begitu jauh jaraknya, apalagi di perkampungan. Sebab itu, mantan Wakil Bupati Soppeng ini menegaskan masih di butuhkan pelaporan masyarakat di kantor polisi terdekat atau Polsek.
“Mungkin suatu saat ide Pak Mahfud itu akan diterapkan di Indonesia, tapi saya rasa belum saat ini,” katanya. (Bie)
Editor: Bobby