Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, meminta klarifikasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait hubungannya dengan Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Supriansa mempertanyakan kabar yang beredar bahwa Burhanuddin sempat video call dengan Djoko Tjandra melalui handphone jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Malah yang terdengar di publik, ini harus dijawab juga ini Pak Jaksa Agung, bahwa apa benar pada saat Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra, sempat video call dengan Pak Jaksa Agung, atau berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dengan Pak Jaksa Agung melalui HP-nya Pinangki?” tanya Supriansa dalam rapat Komisi III dengan Jaksa Agung, Kamis (24/9/2020).
“Ini harus dijawab supaya tidak ada menjadi fitnah di tengah-tengah publik,” imbuhnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan bagaimana Djoko Tjandra bisa mengenal teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya. Ia pun meminta klarifikasi Burhanuddin soal hubungannya dengan Andi Irfan.
“Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Bapak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, Supriansa meminta Jaksa Agung mengungkap soal adakah hubungan seorang anggota DPR dalam kasus Pinangki. Suprinsa tak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud, namun meminta Jaksa Agung mengklarifikasinya.
“Bisa dibagi beberapa klaster. Itu tadi klaster untuk pengurusan MA. Sekarang ada klaster-klaster politik yang melibatkan bahwa seakan-akan ada anggota DPR yang terlibat di balik kasus Pinangki sebagaimana yang dibicarakan di publik, di media. Pak Jaksa Agung, dengan kehebatan jajaran Bapak, saya kira ini bisa diungkap, siapa anggota DPR yang terlibat dalam kasus jaksa Pinangki ini,” ungkapnya.
“Kalau memang ada, diungkap dan diperiksa. Jangan dianggap lagi bahwa seakan-akan anggota DPR tersebut itu terutama dari Komisi III yang seakan-akan memiliki hubungan dekat dengan Jaksa Agung lagi. Ini bisa merusak apa pun yang diucapkan nanti Pak Jaksa Agung seakan-akan ini adalah alibi karena memiliki hubungan dekat,” lanjut dia.
Legislator asal Sulawesi Selatan ini meminta Burhanuddin menjelaskan dugaan-dugaan tersebut. Menurutnya, hal itu agar tidak ada lagi fitnah yang menyasar Jaksa Agung.
“Kita sayang Jaksa Agung. Kita sayang Bapak dalam bekerja, supaya jangan Bapak terlalu banyak difitnah karena Bapak kurang memberikan penjelasan di publik,” pungkasnya.
Tak Kenal Djoko Tjandra
Menjawab hal tersebut, Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra sama sekali.
“Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra,” kata Burhanuddin.
Dia menegaskan, berkomunikasi dengan Djoko Tjandra merupakan sebuah tindakan hal yang bodoh bila dilakukan oleh dirinya. Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra selain eksekusi.
“Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan ini bisa PK [Peninjauan Kembali], alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Enggak alasan lagi jaksa untuk melakukan PK,” tutur dia.
Lebih jauh Burhanuddin juga menjelaskan soal kemunculan namanya dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Pinangki dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus Pinangki secara terbuka.
“Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu,” ungkapnya.
Nama Burhanuddin memang masuk dalam surat dakwaan Pinangki. Hal itu terungkap dalam saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu 23 September.
Dalam surat dakwaan itu nama Burhanuddin masuk dalam action plan Pinangki yang ditawarkan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki menawarkan Djoko Tjandra pengurusan fatwa MA, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Aksi ketiga adalah Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA dengan inisial HA. Penanggung jawab aksi ini adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 26 Februari – 1 Maret 2020.Dalam action plan yang ditawarkan Pinangki, terdapat skenario pengiriman surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24 – 25 Februari 2020. Penanggungjawabnya adalah Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan nama Jaksa Agung dicatut oleh Pinangki untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.
(Bie)