Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Rahmat Muhajirin menanggapi kekhawatiran sebagian pihak soal dicantumkan atau tidaknya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam konsiderans RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Rahmat mengungkapkan bahwa dari hasil rapat Baleg DPR, tidak ada indikasi bahwa paham komunisme akan terabaikan meski tidak masuk ke dalam RUU HIP. Di samping itu, ideologi Pancasila sudah kuat menjadi benteng dari paham-paham yang sealiran dengan komunisme.
“Sudah sesuai dengan Pembukaan UUD 45, sudah sesuai dengan UUD 45. Jadi tidak ditemukan kekhawatiran perihal RUU HIP. Dan kita tetap komitmen Tap MPR tersebut menjadi kekuatan hukum tersendiri dalam menangkal dan melarang Partai Komunis,” kata Rahmat Muhajirim saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ia mengakui memang terjadi perdebatan dalam rapat Baleg soal urgensi memasukkan peraturan yang diteken mendiang Jenderal Abdul Haris Nasution itu. Sebagian anggota Baleg menginginkan Tap MPR tersebut masuk dalam Konsideran; “Mengingat” atau materi RUU yang menjadi dasar pertimbangan tentang diteguhkannya ideologi Pancasila.
Namun ada juga beberapa anggota Baleg yang menyampaikan bahwa Tap MPR tersebut tidak perlu dimasukkan dalam Konsiderans “Mengingat”. Alasannya, lanjut Rahmat, karena RUU HIP tidak bicara perihal partai terlarang atau tidak terlarang.
“Namun RUU ini bicara soal Haluan Ideologi Negara, pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR ini yakin paham komunisme sudah dengan sendirinya terlarang dengan keberadaan Tap MPR mengingat peraturan itu masih berlaku sampai sekarang. Ia menambahkan hal lain yang menjadi kekhawatiran justru ada pada komitmen penegakkan hukum bagi pelanggar RUU HIP.
Pasalnya, hingga kini, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang masih meragukan atau anti terhadap Pancasila.
“Saya malah curiga, orang yang mengkritisi RUU ini, memang tidak ingin ada UU HIP, dimana Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 adalah memang satu satunya Haluan dalam kita hidup berbangsa dan bernegara,” ujarnya. (Bie)
Editor: Bobby