Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Hendrik Lewerissa, meminta Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
“Jika masih ada waktu, saya sebagai anggota baleg, kasih kesempatan melibatkan partisipasi publik lebih luas lagi sehingga RUU P2SK ini adalah suatu produk UU yang partisipatif, antisipatif dan visioner,” kata Hendrik Lewerissa dalam Rapat Pleno Penjelasan Komisi XI DPR atau Pengusul atas RUU P2SK di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut Hendrik, RUU ini dari sisi kebutuhan hukum sudah sangat relevan, lantaran banyak sekali perubahan yang memang sudah sepatutnya diubah. Misalnya, fungsi pengawasan yang awalnya dimiliki oleh Bank Indonesia, kini sudah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal belum diikuti dengan revisi norma UU terkait.
Di samping itu, menurut anggota komisi VI DPR ini, pengalaman Indonesia dalam merancang UU dengan menggunakan metode omnibus law belum banyak. Pasalnya, metode omnibus law bukan sesuatu yang lazim bagi negara-negara hukum yang berkiblat kepada sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system, dimana salah satunya adalah Indonesia.
Sebab itu, politisi Partai Gerindra ini menegaskan selain adanya pendalaman untuk materi harmonisasi dan pembulatan, keterlibatan dan partisipasi publik yang lebih luas juga diperlukan. Agar RUU ini tidak menimbulkan permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Bie)