Jakarta, JurnalBabel.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan. Penyusunan ini menjadi bagian dari kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal tahun 2021.
Dalam berita yang diwartakan berbagai media, Kemenkeu menyebutkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karenanya, RUU ini dipersiapkan untuk bisa mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik.
Menanggapi rencana pemerintah ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi tidak tepat.
Anis menegaskan, dalam kondisi ekonomi yang kian mendekati resesi ini, bukan hal yang urgen menyusun omnibus law sektor keuangan. Karena justru akan menambah ketidakpastian bagi pelaku (usaha) yang ada di sektor keuangan.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitasnya dulu,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa jika hendak memperbaiki sektor keuangan. Sebab hal ini bisa berdampak negatif pada kepercayaan investor dan pelaku usaha.
Anis memberi contoh, dalam wacana revisi UU Bank Indonesia (BI) misalnya, dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kepercayaan investor asing. Hal ini dibuktikan dengan dana asing di pasar modal yang mengalami penyusutan.
“Jangan sampai adanya omnibus law keuangan mendapat respons yang negatif lagi,” tegasnya.
Tentang adanya dugaan sebagian kalangan bahwa Omnibus Law sektor keuangan ini ditujukan untuk mengalihkan pengawasan perbankan dari OJK ke BI, Anis menegaskan dirinya tidak mau berspekulasi untuk mengarah kesana.
Anis justru mempertanyakan maksud Pemerintah menggunakan istilah Omnibus Law dalam RUU yang sedang disiapkan Kemenkeu. Apakah hanya menginginkan jalan pintas dengan bongkar pasang pasal dan ayat, atau melakukan tambal sulam?
“Kalau memang ingin merevisi, mengapa tidak masing-masing UU dibahas secara menyeluruh?” tanyanya.
Anis juga menyoroti sikap pemerintah yang memunculkan wacana ini di tengah-tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, media ramai memberitakan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan yang sempat mendapat respon publik juga.
“Dalam kondisi kita sedang menghadali pandemi ini, seharusnya Pemerintah lebih wise dan tidak membuat keributan sendiri,” tutup Anis. (Bie)