Jakarta, JurnalBabel.com – Perkembangan teknologi membawa fenomena maraknya praktik judi dan game online yang membuat masyarakat, khususnya orang tua resah karena banyak yang jadi korban secara financial dan kecanduan serta potensi resiko dampak lainnya.
Menurut dosen hukum pidana Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, publik perlu memahami perbedaan antar judi online dengan game online.
Dijelaskannya, esensi perjudian itu adalah segala bentuk permainan yang ada nominal hadiahnya. Pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada elemen peruntungan belaka.
Lebih lanjut Azmi menerangkan, merujuk pada unsur perjudian yang diancam dengan pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat unsur keuntungan bergantung pada peruntungan dan dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan serta dapat diaksesnya muatan judi.
“Dalam praktik judi biasanya ada hubungan dua arah antara penjudi dan bandarnya bisa organisasi ataupun individu, dimana hasil pertaruhannya dapat ditukar dengan uang asli,” jelas Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).
Sementara game online cenderung kepada hiburan berupa kemahiran atau keterampilan seseorang dalam permainan, bukan keberuntungan walaupun ada beli point sepanjang hanya dapat di permainkan dan tidak dapat di tukar atau diperjual belikan kembali. Meskipun, kata Azmi, terkadang dalam praktiknya ada irisan yang mirip dengan judi sebab dikemas atau disembunyikan.
“Yang terpenting tandai jika diawal permainan ada permintaan data pribadi, ada nominal hadiah, biasanya cenderung judi. Termasuk nama domain plaform yang berganti-ganti cendrung tidak jelas,” kata Azmi.
“Sedangkan lebih lanjut pembedanya sepanjang dalam game online tersebut tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli, maka dalam hukum positif saat ini hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai judi,” sambungnya.
Meski demikian, Sekjen DPP Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menandaskan, diperlukan tindakan pencegahan berupa patroli cyber kepolisan dan masyarakat khususnya orang tua perlu terus melakukan mengawasi kegiatan permainan online ini.
“Jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat akibat praktik perjudian yang tidak terkendali, apalagi bila sampai anak-anak terlibat dalam judi online. Kenakan sanksi yang tegas dan hukuman maksimal bagi siapapun pelaku yang mengorganisirnya,” pungkasnya.
(Bie)