Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR bersama Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Salah satu yang bakal diatur dalam RUU inisiatif DPR ini adalah terkait tenaga honorer.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN, Syamsurizal, mengatakan, saat ini ada 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sekitar 1 jutaan lebih sudah lolos tes PPPK di 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan, pemerintah pun secara berangsur-angsur harus mengambil kebijakan untuk membuat program singkat terkait pengangkatan satu juta tenaga honorer menjadi PPPK.
Kebijakan yang dimaksud, ungkap Syamsurizal, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dibagi dalam dua jenis. Yakni, PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Hal itu sebagai tindaklanjut dihapuskannya tenaga honorer per November 2023 yang merupakan amanat dari UU ASN. Namun, Ketua DPW PPP Riau ini memastikan tidak ada akan pemberhentian massal tenaga hononer pada tahun ini, karena mereka masih dibutuhkan.
“Jadi, itu benar adanya, hanya saja nanti mereka itu ada PPPK yang paruh waktu, dan ada PPPK yang penuh waktu,” kata Syamsurizal di Jakarta, Kemarin.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 1.030.751 pada tahun ini.
Rincian kuota itu terdiri 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.
Kemudian untuk instansi daerah, terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259 orang.
“Sehingga totalnya 1.030.751,” kata Azwar di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).
Ia juga menyampaikan dari total sejuta kuota yang tersedia, 80% formasi diperuntukkan bagi non-ASN atau PPPK, sementara 20% lainnya untuk fresh graduate.
Para lulusan baru itu diakomodir lantaran pihaknya menerima aspirasi banyaknya yang ingin mengabdi setelah lulus.
(Bie)