Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohamad Rano Alfath, mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual. Pasalnya, kebijakan tersebut terobosan yang modern dan inovatif.
“Penghapusan tilang manual ini justru merupakan suatu terobosan yang menandakan kepolisian Indonesia semakin modern, efektif dan inovatif. Hal ini juga dapat mengeliminasi praktik pungli di lapangan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Budaya masyarakat kita yang ‘takut’ lihat polisi dan upaya-upaya pemerasan yang dilakukan oknum anggota bisa ditransformasi menjadi ketaatan hukum,” kata Rano Alfath kepada wartawan, kemarin.
Rano menyarankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik diperbanyak untuk memaksimalkan jalannya kebijakan tersebut. Menurutnya, Polri dapat bekerja sama dengan Pemda dalam pengadaan alat E-TLE.
“Semoga penghapusan tilang manual ini juga didukung oleh modernisasi almatsus dan sarana prasarana yang memadai. Polri dapat bekerjasama dengan Pemda setempat untuk pengadaan alat E-TLE, namun setiap Polda harus sudah secara mendetail mengkalkulasi kebutuhan di wilayah hukumnya,” ujarnya.
“Sosialisasi E-TLE ini juga harus lebih digencarkan, di media massa maupun sosial media agar masyarakat sudah terinfo dan paham terkait penegakan hukum baru ini. Jangan sampai nanti malah masyarakat semakin ugal-ugalan dalam berkendara karena merasa bebas tidak ada polisi,” lanjutnya.
Rano berharap tugas Polantas untuk mengatur lalu lintas dapat berjalan optimal usai adanya aturan tersebut.
“Salah satu fungsi lantas untuk mengatur lalu lintas juga harus tetap berjalan dengan optimal meskipun tanpa melakukan penilangan. Pada intinya, penghapusan tilang manual yang digantikan oleh penerapan E-TLE merupakan suatu hal yang baik dan patut diapresiasi, karena dengan adanya teknologi yang ikut serta dalam melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas tentu akan memudahkan kerja kepolisian dan mentransformasi budaya di masyarakat supaya jadi lebih baik,” ujarnya.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022). (Bie)