Tanjungpandan, JURNALBABEL.COM–Setelah tujuh hari dilantik, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung, H. Sahani Saleh dan Isyak Meirobie, langsung tancap gas, membuat kebijakan penting dalam bidang kesehatan. Pasalnya melalui keterangan persnya, Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie memastikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung melaksanakan perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Belitung.
Menurut Wabup Isyak, semua masyarakat Kabupaten Belitung yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dapat langsung didaftarkan kepesertaannya dikantor BPJS kesehatan.
Syaratnya, kata Wabup, hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK) yang telah memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) Kabupaten Belitung.
Syarat lain, menurut Isyak Meirobie, warga bersedia dilayani di kelas 3 dan tidak dapat naik kelas. “Hal ini dikedepankan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung di Era kepemimpinan H.Sahani Saleh dan Isyak Meirobie untuk melaksanakan perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Belitung,” urai Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie dalam konferensi pers di Tanjungpandan, Senin 7 Januari 2019.
“ Hal ini Sesuai Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Belitung, kartu kepesertaan langsung jadi atau terdaftar hari itu juga tanpa dipungut biaya apapun alias gratis dan tanpa iuran atau premi bulanan,” ungkapnya Isyak Meirobie.
Menurutnya lagi, untuk peserta BPJS yang menunggak iuran atau premi dapat tetap menerima pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS dengan ditangguhkannya tunggakan tersebut, melalui syarat sebagai berikut.
Syarat pertama menurut Isyak, peserta kelas 1 dan 2 ,syarat tunggakan harus 12 bulan atau lebih, menandatangai surat pernyataan bersedia mendapatkan pelayanan di kelas 3 dan tidak dapat naik kelas, mengurus pengantar dari dinkes dan mendapat surat rekomendasi dari dinsos bahwa memang layak beralih ke kelas 3 tanpa membayar tunggakan tersebut terlebih dahulu.
Wakil Bupati yang terhitung masih muda ini juga menyebutkan syarat kedua. “Bagi peserta kelas 3 mandiri : syarat tunggakan harus 6 bulan atau lebih. Tanpa syarat apapun langsung dapat beralih ke kelas 3 yang dibayarkan melalui APBD kabupaten Belitung,” jelasnya.
Lantas, wabup Belitung ini pun menyebutkan syarat ketiga. “Peserta kelas 1,2 dan 3 mandiri yang menunggak kurang dari persyaratan seperti huruf A dan B diatas wajib melunasi terlebih dahulu tunggakan dan dendanya sendiri kemudian dapat langsung dialihkan ke kelas 3 yang gratis, dibayarkan oleh APBD kabupaten Belitung,” ujar pria yang mengajak Ahok untuk berpolitik ini.
“Mari pastikan diri dan keluarga anda telah terdaftar sebagai peserta Jaminan kesehatan nasional pada BPJS kesehatan sebelum kita membutuhkan pelayanan kesehatan,” punkas Wakil Bupati Isyak Meirobie. (Stefan K)