Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengungkapkan ada aturan baru dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (3/10/2023), yakni sejumlah jabatan di TNI/Polri bisa diisi oleh ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu pun sebaliknya, jabatan di ASN diisi oleh unsur TNI/Polri.
“Satu lagi yang perlu kami sampaikan ke hadapan masyarakat itu, ada satu yang baru dalam pasal ini, yakni ada azaz kesetaraan atau Reciprocal. Kalau selama ini PNS itu dalam jabatannya bisa diisi dari tenaga TNI atau Polri, sebaliknya dengan UU ini jabatan di TNI dan Polri juga bisa diisi oleh PNS,” ungkap Syamsurizal dalam akun instagramnya syamsurizal.official, Ahad (8/10/2023).
Ia menjelaskan, pengisian jabatan di TNI dan Polri oleh sipil ini tentu mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, ada ASN/PNS yang sangat berprestasi dan dibutuhkan pada jabatan di TNI/Polri.
Tidak hanya ASN/PNS saja yang bisa mengisi jabatan di TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa karena dalam UU ASN yang baru bahwa ASN didefinisikan sebagai pegawai yang berstatus PNS maupun PPPK.
Syamsurizal mengatakan UU ASN baru memang berupaya menyetarakan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Penyeteraan tersebut termasuk dalam hal penghasilan maupun peluang karier.
Perbedaan, kata dia, hanya terletak pada masa kerja. PNS direkrut sampai pensiun. Sementara, PPPK direkrut berdasarkan kontrak kerja yang bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.
“Pokoknya dengan UU baru ini, yang kita inginkan adalah ingin merubah image masyarakat terhadap yang dulu disebut dengan umar Bakrie,” kata Ketua Panja RUU ASN ini.
Image masyarakat yang dimaksud Syamsurizal dalam lagu yang dipopulerkan oleh musisi Iwan Fals pada era tahun 80-an itu yakni PNS sangat bergantung pada penggajian.
“Dengan sistem penggajian yang tidak memungkinkan mereka terangkat, karena begitu mereka menjadi PNS harapan mereka untuk dapat uang pensiun, image ini yang ingin kita buang,” tegasnya.
Sebab itu, lanjut dia, pihaknya menekankan memberikan penghargaan dan pengakuan kepada PNS/PPPK berdasarkan azaz kinerja dan prestasi untuk mendapatkan dalam bentuk gaji dan promosi jabatan. Hal itu kata Syamsurizal, akan diterapkan dalam sistem digitalisasi ASN.
“Jadi promosi pada ASN, PPPK, untuk mereka dapat jabatan untuk diberikan semacam pengakuan dan penghargaan kepada ASN ini, ini terekam dari konsep digitalisasi dengan platform tunggal yang ingin kita terapkan. Ini yang sedang disiapkan oleh kita bersama Kemenpan RB,” kata mantan Bupati Bengkalis ini.
Politisi PPP ini berharap kepada Pemerintah paling lama 6 bulan setelah UU ASN ini disahkan oleh DPR, berbagai ketentuan dan pengaturan baru yang disebutkan diatas, seluruhnya sudah dikeluarkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut merupakan implementasi dari UU ASN yang pembahasannya memakan waktu 2 tahun 9 bulan di DPR RI.
“Kita berharap pada pemerintah, kita sudah sepakati paling lama 6 bulan semua Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan apa yang diatur dengan PP tadi itu akan paling lama disipakan 6 bulan kedepan,” pungkasnya.
Berikut pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:
Pasal 19
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Bie)