Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menyatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), secara filosofis, sosiologis dan yuridis, ternyata memiliki banyak persoalan yang menjauhkan negara dari tujuan hukumnya.
“UU ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yang tertuang didalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik tahun 1945, yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri,” kata Syamsurizal dalam Raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2020).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berdasarkan aturan hukum tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Namun, untuk mencapai tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan, dalam perspektif hak asasi manusia setiap manusia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dihargai dan diperlakukan secara adil dalam kehidupan mereka. Sebab, manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki Hak asasi yang harus dihormati oleh siapa saja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 28 di undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” jelasnya.
Sebab itu dalam salah satu usulan terkait perubahan UU ASN, politisi PPP ini meminta Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer. Baik tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan.
“Secara terus-menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun,” ujarnya.
Kemudian, Komisi II DPR meminta agar diberikan hak atas jaminan pensiun kepada PPPK. Mengingat beban kerja PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan perlindungan. (merdeka.com/bie)