Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VI DPR Hendrik Lewerissa memastikan, dari 11 klaster pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan porsi manfaat terbesar kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di antaranya 40 persen produk dan jasa UMKM harus diserap pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, UMKM juga mendapat porsi 30 persen area pada sarana infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, hingga terminal bus untuk kegiatan promosi dan pelaksanaan usaha.
Hendrik mengungkapkan hal itu usai mengikuti Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau pelaku UMKM di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (3/12/2020).
Usai peninjauan, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama jajaran direksi BUMN klaster asuransi, di antaranya Direktur Bisnis PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Pantro Pander Silitonga, Direktur Utama PT Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan, Direktur Teknik PT Askrindo Vincentius Wilianto, dan Direktur Utama PT Jasindo Didit Mehta Pariadi.
“Pelaku UMKM juga kalau dulu mengajukan kredit ke bank, itu kan syarat yang diterapkan adalah agunan atau jaminan barang harta benda, rumah, ataupun kendaraan. Tetapi dengan UU Cipta Kerja ini, maka kegiatan usaha itu sendiri dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Lalu perizinan yang berlaku untuk UMKM adalah perizinan tunggal, artinya sekali dia mengurus tempat usaha, itu menjadi izin baginya. Kecuali bidang usaha UMKM itu mempunyai tingkat risiko menengah atau tinggi, itu tentu harus ada sertifikasi dasar, dimana untuk mendapatkan sertifikasi dasar itu memerlukan izin,” jelas Hendrik.
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, UMKM juga harus menjadi mitra bagi perusahaan BUMN. Program-program kemitraan BUMN, wajib melibatkan UMKM sebagai mitra. Selain permodalan, BUMN juga harus memberikan akses pasar kepada pelaku UMKM.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai sekarang, UMKM adalah salah satu sektor yang mampu bertahan. Pelaku UMKM berjasa begitu banyak bagi negara, karena lebih dari 97 persen penyerapan tenaga kerja di Tanah Air itu dilakukan UMKM.
“Selain itu kontribusi pada pertumbuhan PDB juga begia terbsarnya dari UMKM. Jadi keseluruhan manfaat dari UU Ciptaker ini menurut hemat saya, itu paling banyak manfaatnya dinikmati oleh pelaku usaha UMKM. Karena kita tahu bersama, Indonesia memang mengapresiasi betul UMKM dalam kondisi pandemi Covid-19, ternyata yang masih bisa bertahan adalah pelaku usaha UMKM. Jadi saya kira wajar kalau UMKM itu mendapat perhatian khusus dan serius dari pemerintah,” katanya.
Legislator dapil Maluku itu berpesan kepada perusahaan BUMN untuk tidak menunggu penugasan dari Kementerian BUMN untuk bermitra dengan UMKM, karena UU Cipta Kerja telah memerintahkan BUMN untuk melakukan program-program kemitraan dengan UMKM. Sementara untuk penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ia mendorong agar dimaksimalkan.
“Saya rasa mestinya di akhir tahun ini penyerapan PEN itu bisa diserap dalam tingkat maksimal. Tapi saya percaya, tentu pemerintah punya peta jalan, agar penyerapan dapat dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan memaparkan, sampai dengan Oktober 2020 penjaminan KUR di Jamkrindo mencapai volume Rp78,47 triliun, kemudian PEN di angka Rp4,15 triliun. Untuk jumlah UMKM yang dijamin sampai dengan Oktober 2020, untuk KUR sebanyak 2,6 juta pelaku usaha, dan PEN sebanyak 8600 pelaku usaha. PEN selain disalurkan untuk UMKM, juga diberikan kepada non-UMKM.
“Porsi ke depan, (PEN) untuk UMKM akan lebih besar, sehingga hal ini diharapkan dapat dijembatani oleh Komisi VI DPR RI. Sementara dalam hal bersinergi dengan BUMN asuransi lain, kami melakukan pembinaan, kami juga dengan perbankan untuk melakukan pembinaan dengan UMKM,” jelas Putrama kepada Tim Komisi VI DPR RI.
Sementara itu, Direktur Teknik PT Askrindo Vincentius Wilianto menjelaskan, Askrindo bersama dengan Jamkrindo menyalurkan KUR dan PEN. Untuk KUR sudah disalurkan kepada 21,8 juta penerima, dengan 41,7 juta tenaga kerja yang terlihat dalam usaha UMKM yang dijamin Askrindo. Untuk di Kalsel, penjaminan KUR yang sudah disalurkan plafonnya sebesar Rp1,7 triliun, dan untuk PEN sebesar Rp99 miliar.
“Untuk KUR sudah melibatkan 74 ribu debitur, sedangkan tenaga kerja yang terlibat 100 ribuan. Kalau dari sisi PEN dengan plafon kredit Rp99 miliar, jumlah debitur 162 dan tenaga kerjanya 405 orang. Spesifik mengenai kelompok sektornya yang kita salurkan, untuk di sisi KUR itu tiga besarnya adalah perdagangan, kemudian pertanian dan kehutanan serta jasa dan usaha lainnya. Kalau dari sisi kredit PEN itu tiga besarnya di sektor perdagangan, konstruksi dan usaha persewaan,” jelas Vincentius. (dpr.go.id/Bie)