Jakarta, JurnalBabel.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, berpotensi menjadi upaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasalnya, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, pembentukan ketiga provinsi tersebut pun akan terealisasi.
Dalam pembahasannya, Panja menggunakan DIM dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Dalam Pasal 15 Ayat 1 draf ketiga RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua dijelaskan, jumlah kursi untuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan ditetapkan tiga kursi.
Imbasnya, ketiga orovinsi baru itu wajib memiliki wakilnya di DPR sesuai dengan daerah pemilihannya (Dapil). Hal tersebut diatur dalam Pasal 187 Ayat 1 yang berbunyi, “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota”.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, perubahan di UU Pemilu tidak dapat dihindari. Sebab, dengan penambahan provinsi, otomatis pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif juga bertambah.
”Kalau dapil bertambah, pasti akan berubah aturan (UU Pemilu-Red),” kata Syamsurizal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Namun, teknis perubahan regulasi itu belum dipastikan. Apakah melalui revisi UU Pemilu ataupenerbitan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Hal itu, kata dia, perlu didiskusikan dengan fraksi lainnya.
Jika dapil membengkak, jumlah anggota DPR juga bisa bertambah. Sebab, UU Pemilu menyebut setiap dapil minimal harus diisi tiga calon.
Politisi PPP ini enggan berbicara lebih jauh soal itu. Namun, bisa saja alokasi tersebut diputuskan dengan menggeser kuota daerah induk. Opsi lain adalah tetap dengan format yang berlaku tanpa mengubah dapil.
”Itu yang akan dibahas. Tidak boleh lah saya mendahului,” ungkapnya.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menambahkan belum ada keputusan bahwa DPR akan melakukan revisi UU Pemilu atau tidak. Pasalnya, akan sangat mepet jika revisi dilakukan, sedangkan tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil akan dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
“Nanti kita bahas tersendiri, nanti kita cari bagaimana caranya, apakah memang ada revisi UU Pemilu atau dengan Perppu. Itu nanti kita bicara tersendiri dengan pemerintah,” ujar Doli.
(Bie)