Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M Husein Mohi menyoroti adanya wacana pembubaran atau pengembalian kewenangan pengawasan terhadap dunia perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ke Bank Indonesia atau BI.
Menurutnya, pengembalian tersebut tidak perlu dilakukan. Justru seharusnya OJK didukung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi saat ini. Tentunya Elnino mempunyai alasan mengapa tidak sepakat wacana tersebut digulirkan saat ini.
Pertama, saat ini keadaan sedang luar biasa. Sebelum keadaan luar biasa ini, sudah ada kasus-kasus di lembaga keuangan seperti Jiwasraya, Bumiputera, walaupun itu internal, dan Bank Mualamat yang likuid data pemodalannya tidak bagus.
Anggota Badan Anggaran atau Banggar DPR ini menilai permasalahan di atas bukan berarti bahwa kesalahan menumpuk pada OJK. Pasalnya, perusahaan dan Bank-bank ini bukan lah kantor cabang OJK. Bank-bank ini memiliki manajemen masing-masing. Sementara OJK memiliki kewenangan dan menjalankan regulasinya.
“Bank konsultasi ke OJK dan OJK memberikan masukan-masukan rekomendasi. Bahwa rekomendasinya bisa dijalankan atau tidak, itu suatu yang lain lagi. Karena perusahaan-perusahaan jasa keuangan itu mandiri,” kata Elnino di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Kedua, keadaan luar biasa di bidang ekonomi terganggu karena pandemi Covid 19. Sehingga Elnino berkata apabila wacana ini bergulir terus, maka akan disibukan dengan dwacana. Dampaknya yang terjadi justru kinerja di bawah terganggu. Terutama dalam menangani masalah yang ada saat ini.
“Jadi menurut saya kalau pun ada wacana pengembalian OJK ke BI, maka selesaikan keadaan ini yang sedang luar biasa. Kalau sudah agak mumpung, boleh lah wacana ini di buka. Pikir-pikir dulu lah mau bubarkan OJK,” ujarnya.
Ketiga, OJK ini bagaikan sebuah rumah apabila ingin membunuh tikus, jangan rumahnya yang dibakar. Tikusnya saja yang ditangkap. Legislator dari daerah pemilihan Gorontalo ini memberikan solusi atas hal itu. Misalnya ada pergantian komisioner atau jabatan tertentu di OJK diganti.
“Bukan justru struktur di OJK harus disatukan dengan BI. Masih ada alternatif-alternatif lain untuk disatukan. Kecuali sudah rusak semuanya, silakan gabung dengan BI, tidak ada masalah. Sebelumnya BI juga pernah memiliki kewenangan yang ada di OJK saat ini,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby