JurnalBabel.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdul Wahid, menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kini sedang dibahas oleh DPR didedikasikan untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Abdul Wahid menjelaskan bahwa berbagai regulasi pendukung sebetulnya sudah ada. Namun, kehidupan perkotaan menjadikan kapasitas sampah terus meningkat. Dibutuhkan perubahan regulasi untuk mengatur pengelolaan sampah yang kian tak terkendali.
“Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Abdul Wahid saat pertemuan dengan Walikota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan bahwa setiap UU yang sudah berusia lebih dari lima tahun, akan mendapat pemantauan seiring perkembangan zaman, sejauh mana efektifitas regulasi tersebut mengatur sektor yang menjadi objek regulasinya.
Bahkan lanjutnya, beberapa sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah sudah tersedia di beberapa daerah. Namun di perkotaan jumlah sampah terus meningkat. Sampah telah menjadi masalah baru bagi masyarakat perkotaan dan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.
“Bahkan pada beberapa daerah, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat,” tukas Legislator asal Riau itu.
(Bie)