Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, setuju keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus atau ditinjau ulang, yang nantinya diatur dalam revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu,” ungkap Syamsurizal dikutip dari antaranews.com, Selasa (29/6/2021).
Dia menjelaskan banyak kelemahan yang dimiliki KASN. Misalnya, lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat. Selain itu, dengan jumlah KASN yang ada, akan sulit untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.
“Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga? Kalaupun bisa, hasilnya lama sekitar 1-2 tahun sehingga ganggu proses mutasi dan promosi jabatan penyelenggara pemerintahan di daerah karena itu banyak pihak usulkan agar KASN dihapuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut anggota Baleg DPR ini mengatakan apabila KASN dihapus maka pengawasan terhadap ASN di daerah dan pusat bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara, tambahnya, untuk pengawasan ASN yang ada di kementerian/lembaga dapat dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Ini baru pemikiran yang berkembang dalam pembahasan RUU ASN, dan belum diambil kebijakan,” kata politisi PPP ini.
(Bie)