Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie sepakat dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang baru-baru ini memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar kepala desa atau kades yang diduga melakukan korupsi dana desa tidak langsung dipidana, melainkan ditelaah dulu mens rea atau dari niatnya.
Menurut Syarif Abdullah, hal itu untuk keadilan dan kemanusian. Pasalnya, masih banyak Kades di luar Pulau Jawa yang tidak mengerti administrasi keuangan. Ini karena faktor sumber daya manusia (SDM)- nya.
“Itu untuk kemanusian. Saya sependapat lah itu. Mungkin itu kepala desa tidak mengerti administrasi, sehingga umpamanya dia bukan korupsi, tetapi penggunaan anggaran yang tidak sesuai kriteria yang diberikan,” ujar Syarif Abdullah Alkadrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan Kades di desa itu seperti raja. Artinya semua keperluan dan persoalan apa pun, warga mengadu ke Kades.
“Jadi saya kira, kalau ada persoalan seperti itu dilihat lah. Kalau memang itu berkaitan dengan tidak korupsi, kecuali korupsi uang disalahgunakan. Umpamanya uang ADD dipakai untuk jalan-jalan, beli macam-macam, kawin. Kalau seperti itu sih saya kira harus ditindak,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini juga menilai Kades tidak langsung dipidana ini tidak melanggar hukum, karena tujuan hukum itu untuk keadilan. Ia mencontohkan Kades gunakan anggaran untuk perbaikan jalan atau perbaikan lainnya. Padahal hal itu tidak boleh karena tidak masuk dalam APBD.
Namun lanjut Syarif apabila perbaikan itu tidak langsung di tangani sementara dana operasional tidak ada untuk itu, maka dalam keadaan darurat tidak salah. “Dia gunakan itu, salah tidak? Tidak. Dalam prosedur keuangan salah. Dalam hal ini, keadilan dilihat dari segi materialnya. Tidak semata-mata formil. Jangan sedikit-sedikit penyalagunaan wewenang,” katanya.
Agar Kades tidak salah secara administrasi gunakan dana desa, Syarif mengatakan penegak hukum harus melakukan pendampingan. Lagi-lagi Syarif berujar masih banyak Kades di luar Pulau Jawa yang tidak paham administrasi keuangan.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menambahkan pengawasan dana desa sekarang ini sudah ketat serta ada sanksi administrasi apabila tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya. Semua pihak juga bisa melakukan pengawasan bahwa apabila terjadi penyimpangan maka bisa melapor ke pihak yang berwenang.
“Belum lagi penyaluran dana desa langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening desa. Gampang sekali itu di auditnya,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby