Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Rahmat Muhajirin, menerima aspirasi warga kelurahan lemah Putro Sidoarjo yang rumah tinggalnya bersengketa dengan PT. KAI, bahkan 8 rumah diantaranya sudah mendapatkan surat perintah pengosongan.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, pria yang akrab disapa RM ini akan berusaha membantu dan melakukan pendampingan terhadap warga, baik pendampingan hukum dengan menurunkan tim Advokat Rahmat center ataupun bantuan terkait posisinya sebagai anggota komisi II yang salah satu mitra kerjanya adalah kementerian ATR-BPN.
“Terkait masalah warga lemah putro dengan dengan PT KAI, saya akan membantu baik dalam proses pendampingan hukum ataupun terkait posisi saya sebagai anggota Komisi II yang salah satu mitra kerjanya adalah kementerian ATR-BPN”.
“Ini sudah merupakan kewajiban saya sebagai wakil njenengan di DPR-RI yang harus mendengar, menerima dan mencari solusi terkait permasalahan masyarakat, apalagi disampaikan ada 8 rumah warga yang harus segera dikosongkan,” kata Wasekjend DPP Partai Gerindra ini.
Sementara itu Dimas Yemahura al-Faruq tim Advokat Rahmat Muhajirin Center yang di tunjuk RM untuk melakukan pendampingan terhadap warga menyampaikan bahwa dirinya akan mendampingi warga dengan melakukan pembelaan hukum, walau secara historis memang ada beberapa klausul yang menjadi dasar PT-KAI mengeluarkan surat perintah pengosongan terhadap 8 rumah. Akan tetapi kita akan tetap melakukan pembelaan.
Dalam forum yang digelar di rumah salah satu warga yang berada di depan stasiun kereta api Sidoarjo ini, hadir ketua RT setempat dan 75 warga penghuni tanah yang di klaim milik PT. KAI yang tergabung dalam Pokmas Atas Bersatu. (Bie)