Jakarta, JurnalBabel.com – Data yang dikelola Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali bocor dan dijual secara bebas.
Sejumlah 1,3 miliar data registrasi SIM prabayar diduga bocor dan dijual di forum online breached.to. Menurut penjual data dengan username Bjorka, data bocor tersebut berasal dari server milik Kementerian Kominfo.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR Sukamta, menyatakan bahwa kepercayaan rakyat dan perusahaan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI bisa hilang.
“Kalau membaca komentar masyarakat di dunia digital, rakyat seperti kehilangan kepercayaan terhadap Kominfo. Perusahaan bisa jadi tidak lagi percaya kepada Kominfo. Belum jelas penyelesaian kasus kebocoran 17 juta data PLN dan 26 juta data Indihome kini lebih besar lagi 1,3 milliar data di duga bocor,” ungkap Sukamta dilansir dari situs fraks.pks.id, Sabtu (3/9/2022).
Sumber kebocoran data ini belum jelas, Kominfo dan operator seluler sama-sama mengklaim tidak ada kebocoran data. Tanggungjawab tentu ada pada pengelola data. Apabila dikaitkan dengan perdebatan dan keinginan Pemerintah bahwa pengawas pelindungan data berada di bawah Kominfo tentu akan menjadi masalah.
“Kalau benar terjadi kebocoran data sebesar itu, ini menjadi gempa data nasional. Sejak awal kami sudah wanti- wanti kepada Kominfo soal pendaftaran Simcard ini. Perlu tetapi taruhannya adalah keamanan data pemilik kartu,” tegasnya.
Sukamta meminta Kominfo untuk segera memberikan penjelasan secepatnya soal ini dan kalau benar terjadi, perlu segera melakukan mitigasi resiko dan memberikan pertanggungjawaban publik.
“Kalau betul bocor, ini juga perlu menjadi perhatian Presiden agar Lembaga Pengawas Pengelola Data Pribadi sebaiknya menjadi Lembaga independen yang kuat tidak di bawah Kementrian tertentu, karena Kementrian juga mengelola data pribadi,” urainya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI juga mengingatkan Kominfo untuk mengevaluasi sistem perlindungan data yang dikelola.
“Kominfo harus memperbaiki sistem perlindungan datanya. Apalagi Kominfo terus mendorong perusahaan yang mengumpulkan, mengelola dan memproses data untuk melindungi data masyarakat,” ujar Sukamta.
Kasus kebocoran data berukuran 87GB terbaru ini berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, dan tanggal registrasi. Pengumpulan data ini dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan peraturan dimana pengguna ponsel harus mendaftarkan nomor HP mereka dilengkapi dengan KTP dan KK. (Bie)