Jakarta, JurnalBabel.com – Fraksi Partai Demokrat (FPD) MPR RI salah satu fraksi yang menolak amandemen terbatas UUD 1945 yang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Usulan tersebut untuk memperkuat kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Anggota MPR FPD, Santoso, mengatakan dengan tegas bahwa selama Pemerintahan Presiden Jokowi hingga 2024 mendatang, jangan sampai UUD 1945 di amandemen.
“Selama rezim ini berkuasa jangan ada amandemen,” tegas Santoso, Minggu (22/8/2021).
Santoso yang juga anggota komisi hukum (Komisi III) DPR ini lebih lanjut mengatakan pihaknya menolak amandemen terbatas ini karena perubahan bisa melebar yang tidak hanya sebatas memasukkan pasal tentang PPHN.
“Siapa yang jamin bahwa amandemen hanya terbatas pada pasal tentang PPHN saja,” katanya.
Kekhawatiran Santoso yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini setidaknya terjawab dengan adanya pernyataan dari Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada 14 Agustus 2021.
Bamsoet mengatakan Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN. Amandemen juga akan menyertakan satu ayat di Pasal 23 tentang kewenangan DPR. Isinya menolak atau mengembalikan RAPBN untuk diperbaiki jika tidak sesuai dengan PPHN.
Kekhawatiran lainnya apabila dilakukan amandemen UUD 1945 yakni masa jabatan presiden diperpanjang lebih dari dua periode atau lebih dari 10 tahun, yang selama ini ramai dibicarakan di media.
Lampu Hijau Presiden
Bamsoet sudah menyampaikan rencana amandemen terbatas UUD 1945 kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021. Pertemuan ini membahas rencana pidato kenegaraan pada Senin, 16 Agustus 2021.
Bamsoet mengatakan Presiden malah khawatir rencana amandemen ini akan melebar. Salah satu kekhawatiran yang selama ini membayangi adalah urusan mengubah masa jabatan presiden.
Saat pidato di Sidang Tahunan MPR HUT RI ke-76 pada 16 Agustus 2021, Jokowi mengapresiasi MPR yang memiliki agenda untuk membentuk PPHN. Namun, Jokowi tidak menyebut secara gamblang bahwa itu bisa dilakukan lewat amendemen konstitusi.
“Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan,” kata Jokowi.
Wakil Ketua MPR FPD, Syarief Hasan lantas mempertanyakan sikap Jokowi ihwal rencana amandemen UUD 1945. Dulu, kata dia, Jokowi pernah lantang menolak amendemen karena bisa melebar ke mana-mana. Tak hanya soal PPHN.
“Apakah sikap Pak Presiden sekarang masih sama seperti dulu menolak?” kata Syarief dikutip dari CNN Indonesia.com.
(Bie)