Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Rahmat Muhajirin, melakukan kunjungan Kerja Spesifik ke Kabupaten Bandung yang diterima oleh Bupati Bandung, Rabu (29/9/2021), untuk evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Rahmat mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hendaknya daerah mampu memberikan ruang yang lebih otonom bagi desa dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya serta memiliki hierarki yang jelas dalam struktur pemerintahan.
“Dengan hadirnya UU Desa, diharapkan kedepan Desa akan berperan secara signifikan dalam pertumbuhan pembangunan, pemberantasan kemiskinan dan pemberantasan terhadap pengangguran yang selama ini Desa relatif terpinggirkan dalam subjek pembangunan, sehingga berdampak pada kesenjangan pembangunan antar Kota dan Desa yang berimbas pada tingginya tingkat kemiskinan Desa dibandingkan dengan daerah perkotaan,” kata Rahmat Muhajirin.
Salah satu substansi penting dalam UU Desa, ungkap Rahmat, pemberian otonomi Desa yang dapat memacu pembangunan di Desa sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Selain itu, seperti yang telah saya sampaikan kepada Mendagri dalam Raker Komisi II DPR RI sebelumnya, menurut kami dalam menjawab tantangan atas berjalannya Pemerintahan Desa secara baik, perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang terstruktur dan sistematik, untuk mewujudkan profesionalisme tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan demokratis,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan tidak kalah penting peningkatan pemahaman tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan mengali potensi partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang masih minim.
“Optimalisasi pemerintah daerah dalam menyiapkan Peraturan daerah yang berkaitan khusus dengan Desa, Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Perda Desa juga sangat diperlukan. Pembinaan serta pemantauan Pemerintahan Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa mutlak berjalan,” pungkasnya. (Bie)