Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, meminta Pemerintah menjerat para pengusaha-pengusaha perusak lingkungan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang didalamnya terdapat penerapan pajak karbon sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
“Penting adanya goodwill yang kuat dari Pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan hal tersebut. Karena sudah menjadi konsumsi umum betapa susahnya menjerat para pengusaha-pengusaha di sektor tersebut,” kata Sartono, Rabu, (13/10/2021).
Sartono melanjutkan, perlu dipahami bahwa semangat UU HPP ini adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa ada begitu panjang dampak yang diakibatkan dari efek karbon ini.
Oleh sebab itu, tambah Kepala Departemen Ekonomi Partai Demokrat ini, jangan sampai UU HPP ini dianggap sebagai pintu masuk untuk semakin ugal-ugalan.
“Jangan sampai UU HPP ini justru dianggap sebagai pintu masuk untuk semakin ugal-ugalan. Dengan alasan sudah bayar pajak akhirnya mau seenaknya dalam mengeksplorasi bumi kita,” tegasnya.
Meski demikian, Sartono menyambut baik kehadiran RUU ini lantaran climate change menjadi isu utama dalam 10 tahun terakhir di forum- forum dunia.
“Climate Change menjadi isu Utama dalam 10 Tahun terakhir, hampir disemua forum-forum pertemuan Pemimpin Dunia, tentu kita menyambut baik adanya RUU ini,” pungkasnya. (Bie)