Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Aturan yang mewajibkan semua penampang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut diungkapkan Neng Eem dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR,” yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
“Menurut saya, instruksi Mendagri Nomor 53 itu merupakan kebijakan yang mundur. Sisi lain pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak, mereka sudah merasakan bahwa vaksinasi itu meningatkan imunitas mereka,” kata Neng Eem.
Menurut politisi PKB ini, syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat layak terbang calon penumpang.
Selain itu, persyaratan PCR bagi penumpang pesawat terbang berpotensi kembali menurunkan minat masyarakat untuk memilih moda transportasi udara.
Neng Eem menyebut momentum landainya pandemi harusnya dijadikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Khususnya, sektor penerbangan sebagai salah satu sektor terdampak akibat pandemi Covid-19.
Mengutip Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), ia mengatakan industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir.
“Angka tersebut setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara global,” jelasnya.
“Jadi berat juga, apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan, ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR padahal sebelumnya ada antigen, kenapa saat pandemi melandai justru diwajibkan PCR,” sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut.
Neng Eem menambahkan, sebelumnya harga PCR berkisar dari harga Rp900.000 berlaku selama 14 hari. Namun, sekarang harga PCR antara Rp490.000-Rp500.000 ribu tetapi masa berlaku hanya 2×24 jam.
“Inikan sama saja, jadi jangan sampai harga PCR dikurangi, namun masa berlakunya dipersempit lagi. Kasihan masyarakat kita ini masih sulit,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
(Bie)