Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, mengapresiasi tercapainya kesepakatan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
Dirinya berharap, jika nantinya disahkan, pengadilan tinggi yang nantinya akan dibentuk di beberapa provinsi Indonesia semakin mengurangi beban sekaligus mendekatkan masyarakat pada akses keadilan.
“(RUU hadir) tentu adanya aspirasi dari masyarakat. Mudah-mudahan bisa mendekatkan urusan hukum, mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak merasa terbebani sehingga muncul lah tadi keadilan yang bersih, keadilan yang mudah, murah bagi masyarakat,” kata Adde Rosi usai mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Mewakili Fraksi Partai Golkar, ia menjelaskan, RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dinilai dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Tidak perlu menempuh jarak yang sangat jauh dan memakan ongkos besar, RUU ini memastikan pelayanan hukum bisa diperoleh dengan mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Ini juga menjadi momentum peningkatan kualitas hukum, terutama dari segi pelayanan. Baik itu tingkat perkara ataupun pidana. Tentu ini harus dimanfaatkan juga dimaksimalkan sebaik-baiknya. Kita berharap bahwa peradilan baik itu peradilan tata usaha negara, agama dan juga pengadilan tinggi ini dapat memberikan pelayanan yang baik dan memberi manfaat bagi masyarakat, untuk urusan hukum di daerah masing-masing,” jelasnya.
Ke depan, jika nantinya disahkan, ia ingin pembangunan pengadilan tinggi di beberapa provinsi segera selesai dibangun dalam empat tahun. Hal ini menjadi penting karena ada potensi peningkatan jumlah kasus terkait gugatan perdata menjelang tahun 2024, yang mana menjadi tahun pemilu.
Oleh karena itu, anggota komisi III DPR ini mendorong setiap pihak terkait untuk saling bersinergi agar harapan tercapainya RUU tersebut segera terwujud.
“Pada tahun 2024 ini kan tahun politik pasti akan ada gugatan perdata yang diajukan kepada masyarakat. Hal ini juga kita harapkan sebelum tahun 2024, harusnya sudah terbentuk (pengadilan tinggi). Oleh karena itu, ya ini semua tergantung kepada kesiapan Kementerian PAN-RB, SEKMA, Kementerian Keuangan, Kemenhumkam. Kami harap seluruh kementerian tersebut komitmen dengan jika RUU tersebut disahkan mejadi UU ini,” pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id