Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, meminta pihak Kepolisian tidak memberi ampunan kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menyuruh kekasihnya Novia Widyasari Rahuyu (23) mengaborsi kandungannya yang tewas menenggak racun.
“Siapapun itu saya yakin kepolisian hari ini tak akan memberi ampunan. Karena ini soal menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujar Supriansa kepada wartawan, kemarin.
Supriansa mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian. Dia juga mendukung Polisi mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kematian Novia Widyasari Rahuyu (NWR).
“Kasus tersebut kita percayakan kepada penyelidikan ataupun penyidikan kepolisian. Kita dukung kepolisian bisa mengungkap siapa-siapa yang kemungkinan terlibat dalam kasus kematian almarhumah kalau memang ada indikasi ada keterlibatan pihak lain,” kata politisi Partai Golkar ini.
Bripda Randy Bagus, polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, juga sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial. Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.
(Bie)