Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, mengapresiasi langkah Direksi Pertamina atasi rencana aksi mogok kerja serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berakhir dengan baik, dan tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Apa yang dilakukan oleh Direksi Pertamina di bawah arahan Bu Nicke Widyawati selaku Direktur Utamanya sangat tepat. Komunikasi antara kedua belah pihak, tentu dengan melibatkan Kemenaker menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Sehingga aksi mogok kerja batal terlaksana,” ujar Bambang Haryadi kepada wartawan, kemarin.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap ke depan tidak ada lagi pihak-pihak di internal Pertamina yang mengeluarkan isu sensitif. Sehingga tidak mengganggu kinerja Pertamina yang notabene merupakan perusahaan plat merah dengan sejumlah target dan tugas yang harus dijalankannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB berencana untuk melakukan aksi mogok kerja pada 29 November hingga 7 Januari 2022. Namun aksi tersebut batal dilakukan setelah terjadi kesepakatan Direksi Pertamina dengan FSPPB yang dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepastian batalnya aksi mogok kerja itu diungkapkan oleh FSPPB melalui juru bicaranya Marcellus Hakeng Jayawibawa. Menyusul ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dan Direksi Pertamina yang disaksikan dan difasilitasi Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Tiga poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut diantaranya adanya penyesuaian gaji Tahun 2021 dan tahun 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April tahun 2022 mendatang.
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Dan kesepakatan terakhir adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dengan adanya ketiga kesepakatan itu Marcellus Hakeng menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri. Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak perusahaan.
Sumber: dpr.go.id