Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Mohamat Rano Alfath, angkat bicara terkait wacana Gubernur Lemhannas, Letjen Agus Widjojo yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian.
Legislator muda yang akrab disapa Bang Rano tersebut menilai posisi Polri saat ini sudah tepat dibawah naungan Presiden, sebagai institusi yang independen dan bebas dari kepentingan.
“Dan ini sangat kuat dalam perspektif yuridis. Penempatan Polri di bawah presiden ada dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya di Pasal 8 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden; ayat (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ditambah lagi dengan Pasal 11 ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR,” ungkap Rano Alfath kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Sebaliknya, menurut Rano, apabila wacana ini direalisasikan dan Polri dimasukan dibawah naungan suatu Kementerian/Lembaga dan bukan dibawahi langsung oleh Presiden, Polri akan masuk pusaran kepentingan politik praktis yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi.
“Kedudukan Polri selama ini telah memberikan ruang bagi Polri untuk melakukan transformasi, perubahan, dan pembenahan secara otonom dan independen, sehingga Polri mampu mengimplementasikan amanat reformasi. Khususnya reformasi birokrasi yang berpusat pada paradigma polisi sipil dan community policing yang humanis dan inovatif,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten III itu. (Bie)