Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melakukan uji materi ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS menilai angka PT 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu terlalu tinggi, sehingga menghambat munculnya calon-calon alternatif.
“Keputusan Majelis Syuro kali ini adalah menanggap terlalu tinggi presidential threshold itu. Oleh karenanya memang kita rencana untuk melakukan juga judicial review terkait dengan presidential threshold ini,” ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Anggota Komisi I DPR ini tidak menyebutkan angka PT ideal. Dia hanya berharap MK mengabulkan permohonan PKS untuk menurunkan angka PT.
“Mudah-mudahan judicial review ini akan bisa dikabulkan dan kemudian bisa ada penurunan dalam presidential threshold ke depan,” harapnya.
Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang menggugat presidential threshold 20% ke MK kurang dari dua bulan terakhir.
Terakhir, gugatan dilayangkan 27 WNI di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Gugatan ini menambah daftar panjang penggugat sebelumnya yakni, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, dan sejumlah Anggota DPD RI yang menggugat pasal yang sama yaitu menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan, Partai Ummat juga bakal mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu ke MK.
Tercatat sudah ada 13 kali gugatan sebelumnya terkait Pasal 222 tersebut. Lima di antaranya tidak diterima karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. (Bie)