Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Supriansa, mengharapkan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuat terobosan pengembalian uang atau aset dibandingkan mempidanakan pelaku korupsi dengan nominal yang rendah.
Supriansa mengambil contoh tidak sedikit kasus-kasus dana desa dengan nilai yang rendah sekali sekitar Rp 5-7 juta, tetapi karena masuk ke pengadilan dan harus ada putusan, maka pelaku dituntut pidana sekian tahun.
“Kalau dipikir-pikir nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada sebuah terobosan pengembalian uang. Dari pada di penjara, orang ini lebih banyak biaya makan dia didalam diketimbang dengan apa yang kita kejar di dalam ini,” kata Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bangsa ini memiliki keterbatasan soal kesediaan Lapas-Lapas di Indonesia yang sudah over kapasitas. Apabila terus dipaksakan dengan mempidanakan pelaku korupsi nilai rendah, maka luar biasa padatnya Lapas-Lapas di Indonesia.
“Nah, apakah ada solusi dengan cara seperti itu atau kita harus terus lurus tegak harus dipenjarakan orang meski nilainya cukup kecil itu,” ujarnya. (Bie)