Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, sepakat calon penjabat (Pj) kepala daerah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Pasalnya, seseorang yang akan menduduki jabatan apapun perlu dilakukan seleksi yang ketat.
“Apalagi ini Pj kepala daerah yang waktunya cukup lama, sehingga bisa meminimalisir terjadinya penunjukan pejabat karena pertimbangan politis atau koncoisme,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, Pemerintah tidak perlu membuat aturan baru dalam menseleksi calon Pj kepala daerah ini. Sebab, proses pengusulan pejabat sementara secara tersirat mengharuskan ada seleksi yang ketat.
“Sehingga terpilih satu nama dari tiga nama yang diusulkan,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan calon Pj kepala daerah ini tidak seperti dalam memilih Komisioner KPU/Bawaslu dengan membentuk tim seleksi. Namun, kata Anwar, seleksi disamakan dengan seleksi pejabat pratama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk menduduki eselon 1 dan 2 itu kan di lakukan seleksi sampai akhirnya dinyatakan lolos 3 besar, dan selanjutnya pembina kepegawaian memilih satu dari tiga yang terbaik,” jelasnya.
Sebab itu, mantan Bupati Morowali ini menegaskan Pemerintah harua selektif dalam menunjuk Pj kepala daerah.
“Sehingga menghasilkan Pj yang memiliki kapasitas kinerja yang baik, jauh dari kepentingan apapun. Apalagi kepentigan politik dan golongan,” tegasnya.
Pada tahun ini, terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan Pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai 2024. Begitu juga pada 2023, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Penunjukan Pj kepala daerah tersebut merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengamanatkan Pilkada serentak pada 2024, sehingga pada 2022 dan 2023 tidak ada Pilkada.
Dalam UU Pilkada, penunjukan penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Presiden setelah diusulkan tiga nama oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara untuk penunjukan penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri.
(Bie)