Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menyatakan jangan samakan masa jabatan Presiden dengan Kepala Desa. Pasalnya, konstitusi sudah mengatur masa jabatan Presiden selama dua periode atau 10 tahun, dan itu juga merupakan amanat serta perjuangan reformasi.
Demikian dikatakan Muraz dikutip dari jpnews.id, Kamis (20/1/2022), menanggapi hasil survei terbaru Indikator yang menunjukkan 38,6 persen dari 2.020 responden setuju perpanjangan masa jabatan Presiden sampai tiga periode.
Menurut Muraz, masa jabatan Presiden tiga periode melanggar ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden yaitu paling lama dua periode. Selain itu, hal tersebut juga mengkhianati perjuangan reformasi.
“Jadi jangan disamakan jabatan presiden dengan kepala desa (lebih dari dua periode-red). Kemudian diberbagai media juga kita membaca dan melihat Bapak Presiden Joko Widodo tidak bersedia sampai tiga periode,” kata Muraz.
Politisi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan sekaligus menilai survei tersebut membawa pengaruh yang tidak baik terhadap era demokrasi yang dibangun oleh para pemuda, mahasiswa, dan bangsa kita untuk membatasi jabatan presiden.
Oleh karena itu, Muraz menegaskan kalau pun ada ide terkait perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan Pandemi Covid-19 dan lain sebagainya, melanggar UUD 1945 dan mengkhinati era reformasi yang sudah kita bangun bersama demi demokrasi yang lebih baik dan bangsa yang bisa lebih baik dimasa yang akan datang.
Mantan Wali Kota Sukabumi ini menambahkan, kalau ada yang berbicara tentang masa perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode itu adalah orang-orang pintar yang merasa benar, padahal keblinger. Mungkin juga untuk kepentingan sendiri atau kelompok tanpa melihat aturan dan kepentingan bangsa.
“Jadi kalau berbicara perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode tanya dulu rakyatnya, ubah dulu UU Dasar 1945 nya, mau enggak rakyat dan MPR ini,” pungkas Muraz. (Bie)