Jakarta, JurnalBabel com – Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, meminta lahan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa perpanjanganya atau terlantar segera di ambil alih oleh negara, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk direstribusikan ke masyarakat.
“Sudah jelas dalam reforma agraria bahwa untuk HGU-HGU yang sudah habis masa perpanjanganya agar direstribusikan kepada masyarakat,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis (20/1) di Jakarta.
Disinggung terkait Panja mafia tanah, Aminurokhman menyebut, Komisi II DPR RI konsen di persoalan mafia tanah. Pihaknya juga telah meminta Kementerian ATR/BPN harus benar-benar melaukan validasi terkait pengajuan tanah ketika masyarakat mengajukan sertifikat.
Menurut Aminurokhman, tak hanya BPN, pihak Desa atau Kelurahan juga mempunyai kewajiban ketika hendak mengajukan ferifikasi tanah dengan akurat.
“Mulai dari pemerintah tingkat bawah seperti Desa dan BPN harus benar-benar melakukan ferifikasi dengan akurat. Sehingga, hal ini bisa mempersempit persoalan mafia tanah,” ujarnya.
Selain itu, Politisi NasDem tersebut menyebut dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang harus ditertibkan. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti.
Dikatakan legislator Jawa Timur itu, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu, modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.
“Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi,” katanya. (Bie)