Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengingatkan perjanjian ekstradisi Pemerintah Indonesia dan Singapura yang resmi sudah ditandatangani pada Selasa (25/1/2022), harus menguntungkan Indonesia, sehingga DPR bisa sepakat dan mengesahkan undang-undangnya.
Pasalnya, DPR perlu meratifikasi perjanjian tersebut sehingga bisa berlaku dan dimanfaatkan penegak hukum.
“Untuk tidak ditolak DPR, perjanjian itu harus menguntungkan Indonesia dan mengutamakan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka dan setara dengan Singapura,” tegas Santoso saat dihubungi, kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini memastikan DPR akan terus mengawasi perkembangan perjanjian ekstradisi sehingga tidak merugikan Indonesia.
“Perjanjian tersebut memang harus diratifikasi oleh DPR. DPR akan mengawal perjanjian itu, sehingga jangan hanya menguntungkan Singapura saja,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kedaulatan Indonesia terjaga dan menolak segala bentuk intervensi dalam kesepakatan dengan Singapura itu.
Di sisi lain, Santoso mengapresiasi langkah yang telah dijalankan pemerintah karena perjanjian disepakati setelah terus diupayakan dalam 24 tahun terakhir.
“Mengapresiasi adanya perjanjian ekstradisi karena telah lama diupayakan oleh pemerintah RI sejak tahun 1998,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Indonesia-Singapura ini akan memudahkan kerja para penegak hukum kedua negara.
Setiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” kata Yasonna, Selasa (25/1/2022). (Bie)