Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, menolak jika penegak hukum menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian oleh Bareskrim Polri dengan tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Pasalnya, kata Santoso, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Sebagai efek jera dan mencegah modus ini dilakukan oleh pihak-pihak melakukan penipuan, tidak seharusnya pada kasus ini dilakukan restorative justice. Karena jika itu dilakukan, maka akan ada terus menerus orang-orang yang berani melakukannya,” kata Santoso kepada wartawan, kemarin.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri bekerja sama untuk memberantas penipuan dan judi online berkedok investasi.
“Jika izin belum keluar oleh OJK, hendaknya pihak OJK langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada korban di pihak masyarakat karena lambatnya pencegahan yang dilakukan, sehingga masyarakat dirugikan oleh investasi bodong yang marak saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, kepolisian bisa langsung menutup perusahaan apabila OJK tidak memberikan izin sehingga dapat meminimalisir korban penipuan.
“Jika OJK telah melaporkan adanya perusahaan investasi bodong kepada pihak aparat penegak hukum, maka harus segera ditindak dan ditutup agar tidak ada korban yang dialami masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut legislator asal DKI Jakarta ini mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih bisnis serta tidak mudah tergoda strategi marketing bisnis yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
“Masyarakat diimbau agar jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar karena di situasi ekonomi sedang sulit akibat pandemi COVID-19 ini banyak orang ingin dapat untung besar yang sebenarnya itu adalah penipuan,” pungkasnya. (Bie)