Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bandara tidak hanya rawan oleh penyelundupan narkoba, tetapi juga rawan penggelapan pajak dari pengurangan bea masuk.
Hal tersebut dikatakan Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3/2022), menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum berhasil mengungkap kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus penggelapan terkait importasi emas itu sendiri terjadi sejak tahun lalu dengan total importasi emas mencapai Rp 47,1 triliun.
“Jika benar tipu-tipu impor emas ini dilakukan oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan total impor emas mencapai Rp 47,1 triliun, dan dengan kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp 2.9 triliun, maka itu berarti bandara tidak saja rawan oleh penyelundupan narkoba, tetapi akhirnya bandara rawan dari kongkalikong penggelapan pajak impor dari pengurangan bea masuk,” kata Khairul Saleh.
Menurutnya, kasus ini jelas fakta tragis hilangnya potensi pemasukan uang negara bukan saja puluhan, bahkan bisa ratusan triliun.
“Untuk itu kita mesti cegah secara total dengan mekanisme peraturan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.
Khairul Saleh pun menyayangkan kasus tipu-tipu yang dimainkan oleh mafia besar yang selama ini tidak diperhitungkan aksinya ini, melibatkan perusahaan besar dan oknum petinggi Bea Cukai Bandara Soetta.
“Terus terang apa yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat keterangan virtualnya akhir bulan lalu itu melegakan saya, khususnya setelah beliau memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengungkap tuntas kasus. Nah yang membuat kita prihatin, kasus ini sampai sekarang faktanya belum bisa menjamah para penjahatnya,” sesalnya.
Politisi PAN ini menjelaskan penggelapan importasi emas ini pastinya dilakukan melalui pengenaan bea masuk. Dari yang mestinya dikenakan bea masuk 5%, akhirnya dari hasil tipu-tipu itu malah importasi emas itu dikenakan bea masuk 0%.
“Modus kejahatan seperti ini wajib diusut tuntas. Harapan saya, jangan ada kelengahan, apalagi kelemahan pengawasan dari Bea Cukai Bandara,” tegasnya.
Legislator asal Kalimantan Selatan ini menilai kasus ini menjadi tantangan khusus dari Jaksa Agung untuk dapat segera membuka tabir kejahatan kongkalikong ini. Sebab itu, katanya, akan mudah bagi Kejaksaan Agung RI untuk membongkar kejahatan bea masuk pajak ini, mengingat komitmen Jaksa Agung untuk mengawal penggunaan APBN dan pengawasan pada penerimaan kas negara tidaklah main-main.
Komisi III DPR pun akan mengawal ketat kasus ini. “Saya percaya, Jaksa Agung bisa segera tuntaskan kasus ini tanpa DPR harus membentuk Pansus Importasi Emas,” katanya.
Bentuk Pansus
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Importasi emas.
“Kerugian negara hingga Rp47 triliun, tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Politikus Demokrat ini mengaku sejak tahun lalu kerap menanyakan perkembangan kasus ini jika komisi III sedang rapat dengan Kejaksaan Agung.
“Karena kasus ini sudah menyita perhatian masyarakat secara luas,” ujarnya.
Santoso mengingatkan agar kasus tersebut jangan sampai meredup, bahkan hilang karena tenggelam dengan adanya isu pengunduran waktu Pemilu 2024 yang sedang ramai ini.
Menurut Santoso, Kejaksaan Agung harus tetap melanjutkan kasus itu dan publik juga jangan terlena dengan isu-isu politik.
“Jangan gara-gara polemik pengunduran Pemilu 2024 lantas fungsi pengawasan atas importasi emas lenyap begitu saja,” kata Santoso.
Santoso menambahkan, memasuki masa sidang, dirinya akan serius mengusulkan terbentuknya Pansus Importasi Emas.
“Di masa sidang ini saya akan mendorong agar kasus tersebut dipansuskan seperti dulu Pansus Pelindo II. Harus terbuka agar publik juga tahu,” tegasnya. (Bie)