Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, mengingatkan kepada penjabat (Pj) kepala daerah untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik. Pasalnya, muncul kekhawatiran masa jabatan sebagai Pj rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan politik pada 2024.
“Makanya, seyogyanya Pj kepala daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024,” kata Aminurokhman dalam keterangannya, Minggu (16/5/2022).
Seperti diketahui, di tahun 2022 ini Kemendagri sudah secara resmi melantik lima penjabat (Pj) kepala daerah tingkat provinsi.
Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Adapun masa jabatan dari masing-masing Pj kepala daerah tersebut paling lama satu tahun meski kemudian bisa diperpanjang.
Aminurokhman juga mengingatkan Kemendagri untuk mengevaluasi berkala kinerja Pj kepala daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.
Ia mengatakan, evaluasi tersebut bisa dilakukan setelah enam bulan atau setahun. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj kepala daerah dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah.
Selain itu, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah para Pj mampu bekerja sama dengan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota.
“Jika kerjanya dianggap tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, harus ditarik dan diganti dengan orang yang mempunyai kapasitas yang lebih mumpuni. Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah,” ujarnya.
Anggota Badan Legislati (Baleg) DPR ini juga menekankan pentingnya penunjukan Pj gubernur, bupati dan wali kota menggunakan regulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Regulasi yang dimaksud yakni UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah,” katanya.
Ia juga meminta kepada pemerintah agar proses seleksi dilakukan secara terbuka. Hal itu diperlukan supaya tidak ada persepsi negatif di publik.
(Bie)