Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyatakan gubernur atau pemerintah provinsi harus melantik penjabat bupati atau wali kota yang ditunjuk pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Syamsurizal merespons sikap sejumlah gubernur yang belum melantik penjabat bupati/wali kota di daerahnya karena bukan rekomendasi mereka.
“Siapa pun yang sudah mendapat SK (surat keputusan) dari Menteri Dalam Negeri (seharusnya dilantik),” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2022).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, gubernur memang berhak mengajukan rekomendasi nama penjabat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tetapi, pengisian posisi penjabat merupakan kewenangan penuh Kemendagri, tanpa harus sesuai dengan rekomendasi gubernur.
“Kami kira itu adalah kewenangan Mendagri di samping juga peraturan perundangannya memang dimungkinkan apakah menteri akan mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubenurnya atau mereka menetapkan sendiri,” ujar Syamsurizal.
Mantan Bupati Bengkalis ini pun meyakini, pengisian penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri telah mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya berdasarkan rekomendasi gubernur.
“Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri sehingga mereka tidak melihat surat-surat gubernur yang diusulkan atau mereka sudah mempelajariny siapa calon terbaik,” kata Syamsurizal.
Sebelumnya, Kemendagri, lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah menunjuk 43 penjabat kepala daerah untuk menggantikan wali kota/bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5/2022).
Tetapi, tidak semua pemerintah provinsi bersedia melantik penjabat kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten itu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satunya, memilih menunda pelantikan karena dua dari tiga penjabat bupati yang ditunjuk tak sesuai dengan usulan yang diajukan.
Pemprov Maluku Utara juga belum dapat memastikan pelantikan karena penjabat yang ditunjuk tak sesuai dengan yang diusulkan. (Bie)
Sumber: kompas.com