Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi II DPR berpandangan mundurnya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, harus dijadikan momentum oleh Pemerintah untuk memperhatikan keberadaan dan nasib tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, mengatakan rekruitmen CPNS dan PPPK seharusnya mengutamakan orang-orang yang sudah teruji dan mengabdi seperti pegawai/tenaga honorer.
“Harusnya begitu, jadi disatu sisi dia menghargai orang yang sudah mengabdi, cukup mental untuk bekerja disitu. Ini mesti menjadi bahan evaluasi bagaimana Pemerintah itu memperhatikan tenaga-tenaga honorer. Ini momentum yang bagus pengunduran diri ini Pemerintah melakukan evaluasi,” kata Supriyanto saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun harus diberikan penghargaan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Ini dijadikan momentum saja yang paling bagus. Jadi pemerintah mempunyai konsep yang bagus, bisa menghargai orang yang sudah bekerja puluhan tahun untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK,” tegasnya.
Kedepan, politisi Partai Gerindra ini mengusulkan evaluasi seleksi CPNS-PPPK dibuatkan dua jalur, yakni jalur umum dan jalur honorer.
“Evaluasi dibikin dua jalur, jalur umum dan jalur honorer. Jalur umum ini orang baru tidak diadu dengan orang honorer. Honorer diberikan yang lebih banyak, kemudian diseleksi. Sehingga dapat mengentaskan honorer ini,” jelasnya.
Terkait alasan pengunduran diri tersebut akibat honor yang kecil dan tidak sesuai dengan penempatan tugas, Supriyanto menegaskan tenaga honorer mengharapkan menjadi PNS dan PPPK.
“Tenaga honorer berharap untuk itu (honor kecil). Untuk honor, kedepan dinaikkan lah,” katanya.
Tidak Bisa Menyalahkan Panitia
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman, menyayangkan pengunduran diri tersebut. Pasalnya, sejak awal calon tersebut sudah mengetahui persyaratan formatif dan penempatan penugasannya. Konsekuensinya, mereka di backlist untuk seleksi yang akan mendatang dan digantikan oleh peringkat calon dibawahnya.
Sebab itu, Aminurokhman mengatakan calon yang mengundurkan diri tersebut tidak bisa menyalahkan panitia seleksi.
“Tidak bisa menyalahkan panitia, karena sudah transparan sekali. Dia memilih formasi sesuai jurusan, bidang. Kalau itu dijadikan alasan menurut saya tidak fair,” kata Aminurokhman.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini mengatakan negara dirugikan atas pengunduran ini, karena penyelenggaran seleksi ini mengeluarkan dana yang tidak kecil. Sebab itu, ia meminta calon yang mengundurkan diri ini diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 105 CPNS memutuskan untuk mengundurkan diri usai dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Namun demikian, terbaru, BKN menyampaikan sebanyak 5 dari 105 CPNS yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS 2021 yang berada di urutan setelahnya. Oleh karenanya, jumlah kursi CPNS yang kosong karena ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.
Selain itu, BKN juga mencatat ada 442 PPPK yang mengundurkan diri. Dalam data BKN, Rabu (1/6/2022), tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang. Kemudian disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Di kategori PPPK Guru Tahap II, ada 280 orang yang mengundurkan diri. Pemprov Jabar lagi-lagi menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri. Lalu Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru. Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur. Pemprov Jatim disusul Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sama-sama ditinggalkan tujuh orang.
BKN mengungkapkan, alasan mundur ratusan CPNS dan PPPK ini mulai dari gaji yang diterima kecil hingga penempatan kerja tak sesuai ekspetasi.
Berikut rincian gaji PNS:
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Sanksi CPNS mengundurkan diri:
Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th.
1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.
2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:
– Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
– Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri
– Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.
(Bie)