Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melaporkan masalah kegaduhan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah kepada Presiden Jokowi.
Kegaduhan pertama, Anwar mencontohkan pelantikan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. UU TNI, kata dia, hanya memberikan izin bagi TNI aktif untuk bekerja di 10 instansi saja. Sementara, UU Pilkada menyatakan pejabat tinggi madya yang bekerja di 10 instansi ini bisa disetarakan dengan pejabat eselon I.
Anwar meminta masalah aturan ini dijelaskan agar jelas dan tak jadi kegaduhan seperti yang terjadi dalam pelantikan Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Maluku.
“Ini yang disampaikan, supaya ini clear lurus agar tidak menjadi gaduh ini negeri. Apalagi bapak Presiden ingin akhiri masa jabatannya dengan soft landing tentunya,” kata Anwar Hafid dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg dan Setkab di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Kedua, Anwar menyinggung masalah komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para gubernur. Sehingga, kata dia, muncul penolakan dari gubernur untuk melantik penjabat kepala daerah.
Kasus yang dimaksud Anwar terjadi di Sulawesi Tenggara atau Sultra. Gubernur Sultra Ali Mazi menunda pelantikan tiga penjabat bupati pilihan Tito, dengan alasan penjabat ini tak memperhatikan pertimbangan daerah.
“Ini hanya faktor komunikasi,” ujar mantan Bupati Morowali di Sulawesi Tengah ini.
Secara aturan, kata dia, Tito memang berwenang menetapkan penjabat daerah tapi gubernur bisa mengusulkan tiga nama. Anwar pun menyebut kegaduhan secara ini tak pernah terjadi sebelum adanya persiapan Pilkada 2024.
“Dulu sebelum masa Pilkada 2024 itu, hampir tidak pernah terjadi usulan Gubernur itu kemudian keluar yang bukan usulan Gubernur,” ungkapnya.
Kegaduhan ketiga, adanya pejabat yang langsung mundur setelah dilantik. Anwar hanya menyebut kasus ini terjadi di daerah pemilihannya di Sulawesi Tengah, tanpa menyebutkan secara rinci identitasnya.
“Jadi bukannya tanda tangan berita acara pelantikan, tapi pengunduran. Ini kan wibawa pemerintah ada dimana seperti ini,” katanya.
Menurut Anwar, hal ini membuat masyarakat berspekulasi bahwa ada settingan dalam penunjukan Pj kepala daerah ini.
“Ini yang terjadi sekarang, sehingga orang berspekulasi ini sebenarnya ada apa? Sudah panjang masa jabatannya, banyak Pj sementara, kemudian dibuat seperti ini, seolah-olah ini sebuah settingan yang sangat panjang. Salam hormat kepada bapak Presiden, supaya tahu ini pak Mensesneg,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Pratikno kemudian menanggapi penyampaian Anwar tersebut. Pratikno mempersilakan Komisi II menyampaikan ke Kemendagri terkait permasalahan tersebut.
“Mengenai Pj kepala daerah tadi Pak Hafid, terima kasih. Tapi mohon maaf, nanti biar Kemendagri saja, karena Pak Mendagri juga ada di (mitra) komisi ini,” ujarnya.
(Bie)