Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Wenny Haryanto, menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera di revisi.
“Saya setuju sekali UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu direvisi segera,” kata Wenny Haryanto dalam rapat dengar pendapt umum dengan narasumber dalam rangka pemantauan dan peninjauan atas UU Pengelolaan Sampah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Wenny mengambil contoh pengelolaan sampai di daerah pemilihannya yakni Kota Bekasi dan Kota Depok.
Di Kota Bekasi, Kecamatan Bantar Gebang, kata Wenny, disana menjadi tempat penampungan limbah sampah dari DKI Jakarta. Sementara itu, Kota Depok di Kecamatan Cipayung, itu juga tempat penampungan sampah kota yang sudah luar biasa menggunung kondisinya.
“Bantar Gebang, saya baru saja minggu lalu ngobrol dengan petugas disana, bagaimana pengelolaan sampah disana? Karena gunungan sampahnya sudah sangat tinggi yang membahayakan yang sewaktu-waktu menimbulkan korban karena longsor. Dan juga jangkauan pemakaian lahannya sudah berpuluh hektar. Itu akan terus bertambah menghabiskan lahan-lahan warga disekitarnya,” paparnya.
Menurut Wenny, sampai kapan pengelolaan sampah yang tidak baik seperti diatas itu terus terjadi apabila Pemerintah tidak atau belum mendapatkan solusi untuk penanganan sampah.
Di tempat-tempat lain, kata Wenny, pengelolahan sampahnya juga belum bagus. “Sehingga, saya setuju sekali UU Pengelolaan Sampah perlu direvisi segera dan Pemerintah harus punya solusi yang terbaik untuk penanganan sampah,” pungkas anggota komisi kesehatan (komisi IX) DPR ini. (Bie)