Jakarta, JurnalBabel.com – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merevisi Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 Tentang Kode Etik guna memasukan klausul peninjauan kembali (PK) hasil putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno membawa angin segar bagi publik yang berhadap keadilan.
Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta sidang PK etik AKBP Brotoseno digelar secara terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi Polri.
“Wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tentang kode etik harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum. Syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Publik menyoroti terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno yang hanya diberikan sanksi demosi padahal telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap. Namun sayangnya, dalam Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tidak ada mekanisme PK terhadap putusan sidang.
Azmi mengapresiasi langkah bijak dan berani Kapolri untuk merevisi kedua perkap tersebut.
“Inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Azmi.
Disisi lain, revisi Perkap ini, kata Azmi, menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Korps Bhayangkara terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi. (Bie)