Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua KomIsi II DPR, Syamsurizal, menegaskan RUU tentang lima Provinsi yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI dengan pemerintah semata untuk memberikan dasar hukum pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Pasalnya, selama ini dasar hukum pembentukan 20 provinsi di Indonesia, masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sejatinya sudah tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 silam.
“Selain itu, Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI juga memandang perlu setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Syamsurizal dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Lima Provinsi ini ke Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan politisi dari Fraksi PPP ini, dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 itu dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Oleh karena itu Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI ini memandang perlu untuk melakukan penataan terhadap dasar pembentukan provinsi yang masih tergabung dengan provinsi lainnya, termasuk di dalamnya UU No. 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT.
Kelima RUU tentang Provinsi yang sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Riau, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(Bie)