Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR RI memandang perlu untuk mendalami secara lebih komprehensif kriteria dan sarana untuk pemilahan atau klasifikasi yang tepat terhadap pemberian sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika.
Penyalahguna, menurut saran berbagai pihak, yang telah memenuhi kriteria tertentu yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi sejalan dengan upaya restoratif.
“Walaupun Indonesia telah memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika justru meningkat. Maka, terdapat rencana arah kebijakan Anti-Narkoba yang bersumber dari masukan berbagai pihak antara lain klasifikasi yang tepat terhadap pemberian Sanksi Pidana bagi Penyalah Guna. Penyalah Guna yang telah memenuhi kriteria tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni, dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi, sejalan dengan upaya restoratif,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, dilansir dari situs resmi DPR RI, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, sambung Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini, diperlukan mekanisme asesmen melalui sebuah Tim Asesmen Terpadu yang sinergis, harmonis, profesional, dan akuntabel serta bertujuan mengutamakan pendekatan rehabilitatif.
“Maka mencermati hal tersebut perlu dilakukan pengkajian yang seksama dengan menerima masukan berbagai pihak khususnya di Aceh untuk semakin memperkaya ruang lingkup kajian maupun terhadap efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” tandasnya.
(Bie)