Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, mengusulkan ada kebijakan alternatif untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Bicara tenaga honorer akar masalanya lahirnya UU Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN yang secara tegas melarang mengangkat tenaga honorer. Komisi II DPR ketika itu mendesak UU ASN direvisi dan paripurna hari ini memperpanjang pembahasannya. Karena berlarut-larut pembahasannya, maka kami mengusulkan ada kebijakan yang lain bisa ditempuh untuk mengangkat para tenaga honorer,” kata Azikin Solthan dalam audiensi Komisi IV DPR dengan Forum Komunikasi Tenaga Kerja Lepas Penyuluh Pertanian Daerah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut Azikin yang juga mantan anggota komisi II DPR ini menyinggung surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. Dalam surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, diatur menghapus tenaga kerja honorer per 28 November 2023.
Kemudian, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing atau sistem pekerjaan alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.
Menurut Azikin, PPPK ini derajatnya sama dengan PNS/ASN, yakni bisa mendapatkan jabatan di semua sektor. Perbedaannya hanya PNS/ASN mendapatkan pensiunan, sedangkan PPPK hanya mendapatkan tunjangan masa kerja.
“Sebab itu masalah honorer itu bukan hanya terjadi di Jawa Barat, hampir di seluruh Indonesia. Sebab itu, ada kebijakan pengangkatan pegawai diutamakan ada tiga unsur. Pertama tenaga medis, kedua tenaga pendidik, ketiga tenaga penyuluh. Sampai saat ini belum berubah kebijakan itu,” tuturnya.
Mantan Bupati Bantaeng ini menandaskan bahwa kunci dari masalah tenaga honorer ini ada pada kepala daerah. Apabila kepala daerah sudah mengusulkan kepada Pemerintah pusat terkait masalah ini, maka kata Azikin tinggal DPR mendesak Pemerintah untuk memprosesnya.
“Digaji oleh APBD provinsi tidak masalah, kuncinya adalah political will seluruh kepala daerah, mengusulkan ke pusat. Diutamakan tenaga honorer yang sudah berpengalaman, pasti diangkat (jadi PPPK-ASN/PNS-red),” pungkasnya. (Bie)