Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, mempertanyakan kasus laporan atas anggota DPR inisial DK sedang diusut Bareskrim.
Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
Dalam dokumen yang dilihat, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Dokumen tersebut menyatakan dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, masih dalam penyelidikan.
Menurut anggota komisi VII DPR ini, kasus tersebut sudah lama atau sebelum DK menjadi anggota DPR. Terlebih saat ini mendekati Pemilu 2024.
“5 tahun lalu kok baru di ungkit sekarang menjelang Pemilu 2024,” kata Sartono saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).
Sebelumnya, Anggota MKD DPR Fraksi Demokrat lannya, Bambang Purwanto, menyatakan pihaknya belum menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
“Kalau dari MKD menunggu laporan,” kata Bambang Purwanto saat dihubungi Sabtu (16/7/2022).
Anggota Komisi IV DPR ini mengungkapkan sidang mahkamah partai Demokrat sudah menyelidiki bahwa anggota partainya di Komisi X DPR itu tidak terbukti melakukan pencabulan.
“Di MKD sama, menunggu laporan, harus jelas status yang melaporkan itu. Kita gelar, kita tanya juga saksi, bukti,” paparnya.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan kasus tersebut.
(Bie)