Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg), Anas Thahir, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022.
Pasalnya, kata Anas, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengingatkan semua pihak bahwa ternyata di dalam institusi Polri masih ada ruang-ruangan yang perlu disempurnakan.
Ia ingin ada penguatan di institusi Polri yang tidak hanya dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) – nya saja, tetapi juga penguatan dari sisi peraturan perundang-undangan.
“Saya kira momentum ini kita manfaatkan untuk revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002. Apakah ini dalam bentuk revisi terbatas atau revisi reguler, itu soal lain. Yang penting kita ada keinginan baik dulu untuk penguatan institusi Polri dengan melakukan memasukan UU ini dalam Prolegnas 2022,” kata Anas Thahir dalam rapat kerja Baleg DPR dengan DPD RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Politisi PPP ini juga menilai UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kata Anas, telah terjadi dinamika sosial, politik, ekonomi, budaya yang luar biasa dengan perubahannya sangat cepat.
“Karena itu, suka atau tidak, kita perlu lakukan adaptasi dan penyusaian-penyusaian,” tegas anggota komisi IX DPR ini. (Bie)